News

Di Tengah Marak Ancaman Pinjol, Debt Collector Leasing Masih Ada Lakukan Teror Terhadap Nasabah Di Bogor

BRO. Seiring dengan ancaman Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang semakin meresahkan warga dan menjadi perhatian Presiden Jokowi, kini persoalan Debt Collector sang penagih hutang tunggakan kredit mobil kembali berulah dengan melakukan serangkaian ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang nasabah PT.Andalan Finance Cabang Bogor.

Akibat perlakuan Oknum Debt Collector sebagai kuasa Andalan Finance, seorang ibu Wahyu Kusmawati, warga Caringin kabupaten Bogor, terpaksa melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri kota Bogor.

Melalui kuasa hukumnya M.Iqbal SH, membenarkan Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Andalan Finance Cabang Bogor, masih dalam proses persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

“Hari ini sidang  kedua lanjutan dengan agenda melakukan mediasi kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum masing-masing. Insya Allah, hakim yang diketuai Daniel Mario Halashon akan segera mengabulkan permohonan penggugat,”ujar Iqbal SH usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (28/10)

Menurutnya, dalam gugatan itu ada 12 point yang menjadi alasan Andalan Finance Cabang Bogor sebagai tergugat dengan perbuatan melawan hukum.

Adapun persoalannya, jelas Iqbal berawal dari perjanjian kerjasama kredit kepemilikan kendaraan mobil dengan perjanjian tertanggal 21 Mei 2020.

“Dalam perjalanan klien kami mengalammi kendala keuangan akibat pandemi Covid-19 dari bulan Maret hingga Agustus 2021. Ya, otomatis kewajiban pembayaran angsuran kredit mobil terganggu,” jelasnya

Namun klien kami sudah berupaya beritakad baik dengan mengajukan pelunasan khusus dengan nilai Rp.20 juta dari sisa kewajiban angsuran. Namun tidak ditanggapi oleh pihak Andalan Finance Cabang Bogor.

“Tapi pihak tergugat malah menyuruh pihak eksternal (Debt Collector), mendatangi rumah klaim kami dengan tujuan untuk mengambil paksa mobil,” ujarnya.

Bahkan menurut klien kami, ibu Wahyu dirinya merasa terancam dengan adanya intimidasi Debt collector dengan perkataan yang tidak pantas dan dikhawatirkan adanya perbuatan anarkis yang bisa mengancam keselamatan nyawa kliennya.

Secara tegas, Kuasa hukum , M Iqbal SH meyakini perbuatan Debt Collector suruhan pihak Andalan Finance sudah menimbulkan keresahan dan perbuatannya sudah masuk dalam tindak pidana.

“Kami terpaksa melaporkan unsur perbuatan tindak pidana dan perbuatan Debt Collector itu sangat merugikan klien kami,” ungkap Iqbal yang juga pengurus DPD LBH Abdi Papua di Bogor.

Padahal kata Iqbal, dalam peraturan KAPOLRI Nomor.8 tahun 2011,yang kembali didengungkan  oleh Kapolri, Jendral Pol .Drs.Listyo Sigit  Prabowo.  Pada ketentuan umum, di pasal 2 disebutkan terlindungnya keselamatan dan keamanan penerima jaminan. Fidusia pemberi jaminan Fidusia dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.

Maka satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang bermasalah, jelas Iqbal adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan preman berkedok Debt Collector.

“Apalagi diperkuat dengan Instruksi Presiden Jokowi , dengan adanya penundaan kredit kendaraan yang terdampak wabah Covid-19 dan sampai saat ini pandemi itu belum berakhir,”katanya

Dengan perkara gugatan terhadap salah satu pihak lising atau penjamin pembiayaan kendaraan kredit hendaknya bisa menjadi pelajaran agar setiap lising dapat menjalankan ketetapan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

“Jadi pihak lising tidak seenaknya menarik kendaraan melalui Debt Collector. Untuk itu kreditur/nasabah  jangan takut dengan tunggakan kreditnya. Bahkan pihak pembiayaan (Leasing) pun harus mensinergikan Peraturan pemerintah untuk menghindari perselisihan ditengah masyarakat khususnya di wilayah Bogor,”pungkas Iqbal.

Editor   : Azwar Lazuardy

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button